Pemkab PPU Segera Lunasi Utang Kepada Pihak Ketiga

Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sardi (Iskandar - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sardi (Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Yusran Aspar mengatakan Pemkab PPU konsen dengan komitmen yang dijanjikan. Bahwa akan segera menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga. Sebagaimana diketahui, akibat tidak ditransfernya dana bagi hasil triwulan IV dari pusat, Pemkab PPU terutang sebesar Rp99 Milyar kepada pihak ketiga.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Setkab PPU, Sardi diruang kerjanya, beberapa waktu lalu. Sejak diterbitkanya Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2015, tentang Penjabaran APBD tahun 2016, pembayaran utang atau kewajiban kepada pihak ketiga atau rekanan sudah dilakukan.

Pada 1 februari 2016 lalu terangnya, telah dilakukan penyerahan DPPA-SKPD kepada kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. Selanjutnya Kepala SKPD melakukan proses pembayaran sesuai dengan mekanisme pencairan sebagaimana mestinya.

“Mulai hari rabu hingga jumat telah diterbitkan SP2D oleh BPKAD sebesar lebih kurang Rp75 Miliar, yang berarti sudah lebih 75 persen utang Pemkab PPU kepada pihak ketiga telah dilunasi,” terang Sardi.

Namun pada akhirnya, utang tersebut sudah bisa dilunasi. Untuk itu diintruksikan kepada SKPD untuk segera memproses taghian yang ada, agar utang Pemkab PPU kepada pihak ketiga segera dilunasi semua minggu depan.

Menurutnya, proses penganggaran dan pembayaran juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 52 Tahun 2015 tentang Penyusunan APBD tahun 2016.

“Kami sangat berterimakasih kepada para rekanan atau pihak ketiga yang telah menunggu dengan sabar sampai utang pemda terlunasi hingga 100 persen,“ ungkapnya. (adv/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.