Polres Penajam Ringkus Remaja Pesta Narkoba

AH Ari B

 

Pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Penajam Paser Utara (AH Ari B - Hello Borneo)

Pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Penajam Paser Utara (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus empat remaja tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu, salah satunya diduga sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Raden Djarot Agung Riadi di Penajam, Kamis mengungkapkan, keempat remaja tersebut diamankan ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu tempat kos di Jalan Provinsi Kilometer 8 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

“Penangkapan keempat remaja berpesta narkoba itu yakni, Hb (21), KLC (19), YA (16) dan Ryh (19) berlangsung pada Rabu (10/2) sekitar pukul 23.30 Wita, dengan mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 20 gram,” jelasnya.

Selain barang bukti narkoba kata Djarot Agung Riadi, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, bong atau alat hisap sabu dengan pipet kaca yang di dalamnya msih tersisa sabu-sabu dan sendok dari sedotan serta puluhan pembungkus plastik kecil bening.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sabu-sabu tersebut diperoleh dari Balikpapan. Dan sabu-sabu seberat 20 gram serta timbangn digital itu milik Hb, sehingga kami menduga dia merupakan bandar atau pengedar,” ujarnya.

Polres Penajam Paser Utara kata Djarot Agung Riadi, telah menetapkan tersangka kepada empat remaja tersebut dan dijerat pasal 112 ayat (2) subsidier pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain berhasil meringkus empat remaja yang tengah berpesta sabu-sabu tersebut lanjut Kapolres Djarot Agung Riadi, pada hari yang sama yakni, Rabu (10/2) Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara, juga berhasil menangkap tiga warga diduga pengedar obat-obatan terlarang jenis double L (LL).

Ketiga pelaku yakni, Fz (26), Az (25) dan Am (25) tambah Djarot Agung Riadi, berhasil ditangkap di Jalan Girdam, Desa Giri Purwa, Kecamatan Penajam. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 4.280 butir LL serta uang tunai sebesar Rp3.450.000 yang diduga hasil dari penjualan obat terlarang tersebut.

“Salah satu pelaku mengaku obat LL itu didapatkan dari Balikpapan, ketiganya kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.