Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Penajam, helloborneo.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, kata Kepala Bidang Pemasaran dan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan, Ari Priono Wibowo.
“Kami menawarkan beberapa jenis jaminan yang dapat diikuti di BPJS Ketenagakerjaan yang dapat membantu para pekerja dan keluarganya untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Ari Priono Wibowo, saat memberikan materi tentang keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Perizinan dan Penanaman Modal, Kabupeten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di Penajam, Senin.
Jaminan yang ditawarkan BPJS tersebut lanjut dia, di antaranya, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Trauma Center (TC) dan Program Kembali Kerja.
Menurut Ari Priono Wibowo, para pekerja yang berkeinginan menjedi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat langsung menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat arau secara ‘online’ melalui ‘website’ atau laman BPJS Ketenagakerjaan.
“Bisa juga bisa melalui BPJS Ketenagakerjaan ‘Service Point Office’ atau layanan tambahan BPJS yang bekerjasama dengan perbankan,” ucapnya.
Jaminan Kematian kata Ari Priono Wibowo, diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan, jaminan itu membantu memperingan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.
Sedangkan manfaat Jaminan Hari Tua tambahnya, pembayaran dapat diklaim atau diambil sekaligus, apabila peserta telah memasuki masa pensiun atau mengalaim catat tetap, meninggal atau berhenti bekerja dengan masa tunggu satu bulan pembayaran.
“JHT dapat diberikan sebagian sampai batas waktu tertentu, kepesertaan minimal 10 tahun. Akumlasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah pengembangannya yang tercatat pada rekening peserta dibayarkan sekailgus,” jelas Ari Priono Wibowo. (adv/bp/*esa)