Disperindag Penajam Cabut Izin Pangkalan Elpiji

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah mencabut izin usaha tiga pangkalan elpiji bersubsidi 3 kilogram sepanjang 2016 karena menjual elpiji kepada pengecer.

“Ketiga pangkalan sudah kami cabut izinnya. Mereka terbukti menjual elpiji 3 kilogram kepada pengecer, itu melanggar aturan karena elpiji bersubsidi tidak boleh dijual ke pengecer,” kata Kepala Bidang Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli saat dihubungi di Penajam, Jumat.

Ia mengatakan, dalam peraturan pangkalan hanya diperbolehkan menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram atau dikenal dengan gas melon tersebut langsung kepada konsumen di wilayah kerjanya.

“Pengecer menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram itu jauh di atas HET (harga eceran terendah) yakni, antara Rp26.000 sampai Rp28.000 per tabung, sedangan HET yang ditetapkan pemerintah daerah Rp20.000 per tabung,” jelas Rusli.

“Kami menemukan bukti, dari pengecer yang mengaku membeli elpiji 3 kilogram dari pangkalan, sanksi kami berikan kepada pangkalan elpiji itu, sudah tiga bulan agen menghentikan pasokan elpiji ke pangkalan tersebut,” katanya.

Adapun lokasi tiga pangkalan yang dicabut izinnya tersebut berada di beberapa di Kecamatan Penajam, Babulu dan Kecamatan Sepaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ke pangkalan-pangkalan elpiji subsidi. Jika ditemukan lagi, maka akan kami tindak tegas bagi pangkalan yang tidak mematuhi aturan pemerintah, baik menjual ke pengecer maupun menjual di atas HET,” ujar Rusli.

Ia berharap, masyarakat melaporkan ke Disperindagkop UKM, jika membeli elpiji bersubsidi 3 kilogram jauh di atas HET sehingga dapat menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada pangkalan yang melanggar peraturan. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.