Pemprov Kaltim Kesulitan Selesaikan Tapal Batas Wilayah

Suherman

 

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Pemerintahan, Hukum dan Pertahanan Gede Yusa bersama Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ saat kerja perbatasan, penataan wilayah dan kerja sama se-Kaltim 2016 (Suherman - Hello Borneo)

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Pemerintahan, Hukum dan Pertahanan Gede Yusa bersama Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ saat kerja sama perbatasan, penataan wilayah dan kerja sama se-Kaltim 2016 (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Pemerintahan, Hukum dan Pertahanan Gede Yusa mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kesulitan untuk menyelesaikan pemasalahan tapal batas wilayah.

“Pemprov Kaltim kesulitan menyelesaikan masalah tapal batas wilayah antardaerah sebab terkendala teknis, di antaranya keterbatasan sarana dan prasarana karena georafis wilayah,”  kata Gede Yusa di Penajam, Selasa.

“Penanganan tapal batas itu cukup berat, tapi Pemrov Kaltim terus berupaya menyelesaikan masalah perbatasan sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Menurut Gede Yusa, Provinsi Kalimantan Timur, berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah serta Sulawesi Barat, dimana terdapat 14 batas wilayah antarkabupaten/kota dan 13 batas wilayah antarprovinsi.

Dari 14 batas wilayah antarkabupaten/kota lanjut dia, sampai akhir Desember 2015, baru tiga batas wilayah antarkabupaten/kota yang disetujui penetapannya oleh Menteri Dalam Negeri yaitu, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Bontang.

Kemudian Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang serta batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan.

Sedangkan batas wilayah antarkabupaten/kota antara Kabupaten Kutai Barat dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Gede Yusa, telah diselesaikan, namun belum diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Sementara dari  13 batas wilayah antarprovinsi, baru empat batas wilayah antarprovinsi yang disetujui penetapannya hingga Desember 2015 yakni, batas wilayah Kabupaten Paser dengan Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya batas wilayah antarprovinsi yang telah terselesaikan, di antaranya Kabupaten Malino, Kalimantan Utara dengan Kabupaten Kutai dan Kabupaten Berau.

Batas wilayah antarprovinsi yang telah terselesaikan, namun belum diusulkan Gubernur Awang Faroek Ishak kepada Menteri Dalam Negeri, tambah Gede Yusa, adalah batas wilayah Provisnsi Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.