Penajam Gelar Sosialisasi Terkait Coklit Data Penduduk

Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin MAP mebuka sosialisasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian data kependudukan 2016 (Subur Priono - Humas Setkab Penajam Paser Utara).jpg

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin MAP mebuka sosialisasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian data kependudukan 2016 (Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara).jpg

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggelar sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pelaksanaan Coklit (pencocokan dan penelitian) data kependudukan di daerah itu.

“Sosialisasi yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sangat penting dalam memantapkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas penerbitan dokumen kependudukan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin MAP, saat membuka sosialisasi tersebut di aula lantai satu Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Rabu.

Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini lanjut dia, sekaligus menyongsong implementasi program Kartu Identitas Anak atau KIA yang mulai diterapkan pada April 2016.

Pada kesempatan yang sama Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto mengatakan, ada perbedaan atau selisih jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, antara data hasil konsolidasi pemerintah pusat dengan data hasil pelayanan pendaftaran pencatatan sipil di Penajam Paser Utara.

Data kependudukan yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 2015, penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, berjumlah 159.479 jiwa, terdiri 76.175 jiwa penduduk perempuan dan 83.304 penduduk laki-laki.

Sementara data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, pada tahun yang sama mencatat penduduk Penajam Paser Utara berjumlah 190.533 jiwa, dengan rincian penduduk perempuan sebanyak 89.800 jiwa dan 83.304 jiwa penduduk laki-laki.

Dengan adanya perbedaan atau selisih jumlah penduduk tersebut menurut Suyanto, perlu dilakukan pencocokan dan penelitian data kependudukan, kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan jumlah penduduk yang riil dan sama.

“Selisih data kependudukan itu disebabkan, di antaranya adanya perpindahan penduduk tanpa tercatat karena tidak ada laporan, juga pada pelaksanaan rekam data penduduk lanjut usia kadang menemui kendala sehingga data ganda banyak terjadi pada proses pelaksanaannya,” jelasnya.

Suyanto berharap, melalui sosialisasi ini, pelaksanaan pencocokan dan penelitian data kependudukan per keluarga 2016 di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat terlaksana dengan benar, lancar dan tertib.

“Peserta sosialisasi yang terdiri dari aparat kecamatan, desa dan kelurahan agar dapat bertugas sebagai pelatih bagi para petugas lapangan di lingkungan masin-masing,” ujarnya.

Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pelaksanaan pencocokan dan penelitian data kependudukan tersebut, diikuti oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) kelurahan, kecamatan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.