Warga Balikpapan Buat Akta Kematian Cukup di Kelurahan

Bagus Purwa

 

Balikpapan, helloborneo.com – Warga Kota Balikpapan yang akan membuat akta kematian cukup melalui kelurahan, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Chairil Anwar.

“Kami luncurkan layanan pembuatan akta kematian secara jaringan di kelurahan-kelurahan untuk memberikan kemudahan kepada warga setempat,” kata Chairil Anwar saat dihubungi di Balikpapan, Sabtu.

“Jadi, sekarang tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil di Jalan di MT Haryono, cukup di kelurahan masing-masing untuk mendapatkan akta kematian,” ujarnya.

Chairil Anwar menambahkan pengadaan layanan akta kematian daring (online) di Kelurahan ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan layanan, diharapkan masyarakat bisa lebih hemat waktu, biaya, dan tenaga, karena mengurusnya sekarang lebih dekat dengan tempat tinggal,” katanya.

Chairil Anwar juga menuturkan bahwa ide awal menarik urusan akta kematian dari kantor Disdukcapil ke kelurahan berasal dari Sekretaris Kelurahan Klandasan Ulu, Umar Adi.

“Sekretaris Kelurahan Klandaean Ulu yang menyampaikan ide itu. makanya layanan urusan akta kelahiran diluncurkan di Kelurahan Klandasan Ulu,” ucapnya.

Ide tersebut disambut baik dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi tambah Chairil Anwar, mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2015 untuk menjadi dasar hukum layanan tersebut. (bp/*esa)