Bagus Purwa
Balikpapan, helloborneo.com – Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rizal Effendi mengakui jika dirinya membatasi pejabat untuk menyampaikan persoalan publik secara terbuka dan ke media massa.
“Cukup yang menyampaikan informasi ke publik melalui media itu Kepala SKPD atau pejabat Humas yang ditunjuk,” kata Rizal Effendi saat dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Selasa.
Alasan pembatasan pejabat bicara ke media karena kepala SKPD, kepala Dinas, kepala Badan dan pejabat Humas yang memahami persoalan secara utuh.
“Pembatasan pejabat yang bisa bicara ke media itu agar tidak ada mis-informasi yang justru bisa membingungkan kita semua,” ujarnya.
Rizal Effendi menegaskan, bila ada pejabat yang tidak berwenang menjadi narasumber bagi pers maka akan mendapat teguran darinya.
Pada saat yang sama, kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang tidak kompeten juga akan dicopot dari jabatannya.
“Kalau ada pejabat berwenang yang tidak menguasai persoalan, maka akan diganti agar semua bisa jelas,” tegas Rizal Effendi.
Wali Kota mewajibkan para kepala dinas atau kepala SKPD untuk komunikatif dan mudah dihubungi jurnalis sehingga memudahkan informasi sampai kepada publik. (bp/*rol)