Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar menyatakan, penghapusan atau pembatalan ribuan produk peraturan daerah yang menghambat investasi, terutama terkait retribusi dan pajak tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah.
“Ada sejumlah regulasi yang berpotensi mengurangi PAD, seperti peraturan daerah terkit retribusi pasar, parkir dan pelabuhan dibatalkan oleh pemerintah pusat,” kata Yusran Aspar di Penajam, Selasa.
“Kami tidak ada masalah dengan kebijakan pemerintah pusat itu, justru dengan adanya peraturan daerah retribusi dan pajak menjadi beban masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yusran Aspar, semakin banyak pungutan diartikan semakin banyak penerimaan PAD, padahal pungutan retribusi dan pajak itu membenani masyarakat sehingga bisa memicu kelesuan ekonomi daerah.
“Jangan sampai salah persepsi, karena pajak dan retribusi justru dapat menjadi beban berat bagi masyarakat, yang berimbas pada kelesuan ekonomi,” jelasnya.
Yusran Aspar menjelaskan, pajak dan retribusi di Kabupaten Penajam Paser Utara pernah mencapai 30 persen, akibatnya masyarakat mengeluh karena berbagai usaha masyarakat kurang mendapat keuntungan.
“Masyarakat jadi enggan untuk membuka usaha di Penajam Paser Utara. Jika beban itu dikurangi, maka masyarakat akan bergairah dan ekonomi akan tumbuh,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memaksimalkan potensi PAD di sektor lainnya, seiring dibatalkannya sejumlah peraturan daerah retribusi dan pajak oleh pemerintah pusat.
“Kami dukung penghapusan peraturan daerah itu, terutama regulasi terkait retribusi dan pajak karena untuk membantu meringankan beban masyarakat,” tambah Yusran Aspar.
Pemerintah pusat melalui Kemendagri telah menghapus lebih dari 3.000 perda yang dihasilkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, karena dinilai bermasalah dan menghambat laju investasi di daerah, termasuk 19 peraturan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara. (adv/bp/*rol)