Penajam Sanksi PNS Tambah Libur

Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ membacakan sambutan tertulis Presiden RI Joko Widodo saat memimpin upacara HUT Korpri ke- 44 (Subur Priono - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ saat memimpin upacara HUT Korpri (Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menjatuhkan sanksi kepada pegawai negeri sipil dan tenaga honorer jika menambah hari libur lebaran dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ di Penajam, Jumat mengatakan, libur yang diberikan kepada seluruh pegawai untuk merayakan hari raya bersama keluarga cukup panjang, yakni mulai 5 Juli dan masuk kerja kembali 11 Juli 2016.

“Libur yang diperoleh pegawai cukup panjang, untuk itu diharapkan bagi seluruh pegawai masuk kerja kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

“Pegawai jangan menambah libur. Tidak ada alasan, jika ada pegawai tidak masuk kerja pada 11 Juli 2016, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan tentang disiplin pegawai,” tegas Mustaqim.

Menurut dia, PNS merupakan aparatur negara atau pelayan masyarakat yang bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, sehingga jangan sampai ketidakhadiran PNS pelayanan masyarakat terhambat.

“Pelayanan masyarakat itu harus diutamakan, jangan sampai karena hanya kepentingan individu mengabaikan kepentingan orang banyak yang merupakan tanggung jawab,” jelas Mustaqim.

Segala aturan yang ada lanjut dia, tidak perlu selalu ditekankan kepada PNS. Namun, kesadaran disiplin harus tumbuh dari diri masing-masing PNS tanpa ada paksaan.

Mustaqim menyatakan, pegawai negeri sipil itu adalah profesi pilihan, sehingga segala konsekuensinya harus dilaksanakan oleh pegawai bersangkutan.

“Masih banyak orang yang ingin jadi PNS, tapi tidak kesampaian. Seharusnya disyukuri sudah menjadi PNS dan laksanakan tanggung jawab sesuai peraturan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

“Jadi, bagi pegawai yang tidak bertanggung jawab melangar peraturan pastilah akan diberikan sanksi,” ujar Mustaqim.

Seluruh pegawai negeri sipil tambahnya, harus mematuhi ketentuan yang mengikat terhadap statusnya sebagai pegawai. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.