BPMPD Penajam Bentuk Tim Penataan Desa dan Kelurahan

AH Ari B

 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Sutanto (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Sutanto (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membentuk tim penataan desa dan kelurahan (TPDK) untuk mempermudah upaya peralihan status kelurahan menjadi desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Sutanto ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa mengatakan, instansinya membentuk TPDK tingkat kabupaten dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah atau SKPD terkait.

“Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum serta kecamatan, kami libatkan dalam TPDK kebupaten itu,” jelasnya.

Menurut Margono Hadi Sutanto TPDK kabupaten itu untuk melakukan observasi kelayakan pembentukan desa baru, namun tidak menentukan tapal batas wilayah.

“TPDK hanya melakukan observasi kelayakan pembentukan desa, tidak punya kewenangan menentukan tapal batas wilayah antardesa atau kelurahan sebagai prasayarat utama,” katanya.

Hingga saat ini lanjut Margono Hadi Sutanto, ada empat kelurahan yang sudah mengajukan perubahan status menjadi desa, di antaranya Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Gersik dan Kelurahan Tanjung.

“Kalau usulan pembentukan desa baru atau pemekaran ada sembilan wilayah yang hingga saat ini masuk ke BPMPD,” ujarnya.

Sembilan desa yang mengajukan pemekaran tersebut yakni, Desa Glarak. Tambong, Sungai Baru Makmur, Waru Barat serta Desa Taka dan Gunung Batu.

Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu regulasi atau aturan terkait perubahan status kelurahan menjadi desa dari Kementerian Dalam Negeri.

“Rencana terkait perubahan status kelurahan menjadi desa belum bisa direalisasikan karena terkendala belum adanya regulasi pemerintah pusat yang mengatur perubahan status tersebut,” ungkap Margono Hadi Sutanto.

Selama peraturan tersebut belum diterbitkan tambahnya, BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara, hanya bisa menginventarisir usulan dari masing-masing kelurahan di daerah itu. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.