Kejari Penajam Tahan Pejabat “ES” terkait Gratifikasi

MR Saputra

 

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menahan seorang pejabat setempat berinisial ES terkait dugaan gratifikasi pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Seteleng 2009-2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis, mengatakan ES diduga menerima gratifikasi saat proses pembebasan lahan di Kawasan Gunung Seteleng untuk memindahkan lokasi lahan bekas kebakaran Pelabuhan Penajam.

“Pada proses pembebasan lahan di Gunung Seteleng itu, ES diduga menerima uang sekitar Rp150 juta dari pemilik lahan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya gratifikasi pada proses pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Seteleng tersebut sejak 2015.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa penuntut menyimpulkan ES melakukan pelanggaran gratifikasi terkait pembebasan lahan di Gunung Seteleng itu,” ungkap Zullikar Tanjung.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara disimpulkan ES terbukti dan memenuhi syarat melanggar pasal 21 KUHP tentang Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa penuntut tersebut, lanjut Zullikar Tanjung, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan penahanan terhadap ES.

Penahanan yang dilakukan Kejari Penajam Paser Utara itu, menurutnya, sebagai upaya mencegah ES melarikan diri, mengingat berkas tersangka ES sudah dinyatakan P21 atau sudah memenuhi syarat untuk segera disidangkan.

“Berkas perkaranya sudah P21 siap disidangkan, agar tidak melarikan diri, maka kami langsung menahan ES,” kata Zullikar Tanjung.

Pada Rabu (20/7), sekitar pukul 12.00 WITA, ES memenuhi panggilan Kejari Penajam Paser Utara, dan sekitar pukul 15.00 WITA langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda.

“Kami titipkan ES di Rutan Sempaja Samarinda untuk mempermudah proses persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda,” tambah Zullikar Tanjung. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.