AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tur Wahyu Sutrisno mengimbau warga di daerah itu segera membayarkan pajak bumi dan bangunan atau PBB.
“Jatuh tempo pembayaran PBB itu pada 30 September 2016, jadi kami imbau segera membayar atau melunasi PBB di tempat yang telah disediakan,” kata Tur Wahyu Sutrisno saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Penajam Paser Utara mengharapkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi contoh bagi masyarakat dengan segera membayar PBB.
“Kami juga minta seluruh PNS (pegawai negeri sipil) dan honorer dapat segera melunasi pembayaran PBB masing-masing,” ujar Tur Wahyu Sutrisno.
Ia menyatakan pembayaran PBB yang melampaui jatuh tempo akan dikenakan denda pajak sebesar dua persen per bulan.
Dispenda Kabupaten Penajam Paser Utara meminta bantuan para kepala satuan kerja parangkat daerah atau SKPD untuk menyosialisasikan jatuh tempo pembayaran PBB itu.
“Kepala desa dan lurah juga diharapkan bisa menyampaikan himbuan langsung kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” ucap Tur Wahyu Sutrisno.
Bagi masyarakat yang telah menerima Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT PBB menurut dia, dapat menghubungi kepala desa. lurah atau melalui petugas pungut untuk melakukan pembayaran.
Sementara bagi masyarakat yang belum menerima SPT PBB dapat mengkonfirmasi langsung ke kantor desa dan kelurahan setempat atau langusung ke Kantor Dispenda di kilometer 9 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. (bp/*rol)