Kemenpan RB Survei Reformasi Birokrasi di Penajam

Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Rapat eveluasi capaian PAD Kabupaten Penajam Paser Utara (Subur Priono - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Rapat eveluasi Kabupaten Penajam Paser Utara (Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Kepala Bidang Persiapan Pemantauan Kabijakan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hatmi melakukan survei terkait pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu.

“Kami melakukan survei dan memantau pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah dilaksanakan di Pemeriintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Hatmi.

Pada kesempatan tersebut Kemenpan RB membagikan dua jenis kuisoner yakni, tentang fungsi jabatan dan kuisioner berkaitan dengan kegiatan sehari-hari yang dilakukan pegawai di masing-masing instansi.

“Survei itu untuk mengetahui sejauhmana reformasi yang dilaksanakan dan dirasakan, kami juga meminta pendapat sejauhmana pelaksanaan birokrasi yang sudah terjadi,” jelas Hatmi.

Pejabat atau pegawai di setiap instansi lanjut dia, bekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menawarkan atau mengajak untuk membantu secara ilegal, pelapor korupsi dan pelanggaran kepentingan publik atau masyarakat dilindungi secara eketif.

“Terkait sumber daya manusia, proses penerimaan pegawai, serta pemilihan pegawai yang akan diikutkan pengembangan kompetensi telah bebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),” ujar Hatmi.

Selain itu, menurutnya, proses kenaikan pangkat dan pengurusan gaji berkala harus bebas KKN, serta pengelolaan absesni pegawai juga telah bebas dari manipulasi.

“Integritas kerja dan pelaksanaan anggaran, pada pengeluaran, perjalanan dinas dan biaya opersional telah bebas dari penyalahgunaan atau penyimpangan, dan di dalam instansi telah bebas dari praktik pemalsuan bukti transksi,” ucap Hatmi.

“Atasan memberikan teguran atau hukuman saat stafnya melakukan tugas yang tidak sesuai tugas atau tidak sesuai aturan, atasan juga harus selalu mematuhi kode etik dan aturan dan disiplin organisasi,” tambahnya. (adv/bp/*rol)  




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses