DPRD Penajam Terima Raperda Perubahan Perangkat Daerah

Bagus Purwa

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Ali menyerahkan dokumen rekomendasi LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2015 kepada Bupati Yusran Aspar (AH Ari B - Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerima Rancangan Peraturan Daerah terkait Perubahan Perangkat Daerah yang diusulkan pemerintah daerah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Raperda perampingan perangkat daerah itu diajukan kepada DPRD untuk dikaji dan direvisi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah, ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.

Menurut ia, raperda tersebut akan segera dibahas dan dipelajari secara internal oleh DPRD untuk selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah.

Ia menambahkan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara akan membentuk panitia khusus atau pansus yang bertugas membahas dan mempelajari raperda perampingan perangkat daerah tersebut.

Saat ini, jumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 81 unit, termasuk kelurahan yang masih masuk kategori SKPD.

“Di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini ada 50 kelurahan. Ke depan, kelurahan tidak masuk SKPD tetapi di bawah naungan kecamatan,” ujar legislator dari Partai Golkar itu.

Fadliansyah menambahkan dari 45 daftar nama sesuai penilaian atau skoring dan tipe organisasi yang diusulkan, tidak semua disetujui karena harus diklasifikasikan terlebih dahulu.

“Perangkat daerah yang tidak terlalu signifikan dapat dilebur dengan perangkat daerah serumpun sesuai tipe,” jelasnya.

Berdasarkan kerja pansus, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan tiga bulan ke depan pembahasan Raperda Perubahan Perangkat Daerah itu bisa rampung.

Perampingan perangkat daerah tersebut, selain berpengaruh terhadap APBD 2017, juga berdampak terhadap pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.