Bagus Purwa
Balikpapan, helloborneo.com – DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, hanya mampu merampungkan pembuatan 18 peraturan daerah bersama pemerintah kota setempat, dari 43 raperda yang masuk program legislasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid saat dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Kamis, mengakui lembaganya sulit mengejar target 43 perda yang ditetapkan hingga akhir tahun, karena saat ini pemerintah kota mengalami defisit anggaran.
Sementara untuk pembuatan satu perda dibutuhkan anggaran sekitar Rp200 juta hingga 400 juta. Dana pembuatan perda itu digunakan antara lain untuk studi kepustakaan, mendatangkan ahli, sampai ongkos studi banding untuk anggota DPRD melihat langsung ke daerah yang sudah memiliki perda tentang hal tersebut dan pelaksanaannya di lapangan.
Dari 18 perda itu termasuk lima perda yang baru saja disahkan, yakni Perda Bangunan Gedung, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Perda Pusat Berbelanjaan dan Toko swalayan, Perda Pemakaman, Perda Penyelenggaraan Izin Bidang Kesehatan, dan Perda Rencana Induk Pariwisata pemerintah daerah (Rippda).
“Saya masih optimistis setidaknya DPRD akan bisa mengesahkan dua lagi perda sampai akhir 2016, masing-masing Perda APBD Perubahan 2016 dan APBD 2017,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Dari 43 raperda yang ditargetkan menjadi perda, sebanyak 24 raperda masuk dalam fokus pembahasan bersama tahun 2016, 17 di antaranya adalah perda inisiatif DPRD.
Perda yang masuk inisiatif DPRD antara lain penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan, pengelolaan tempat parkir, penataan toko modern dan pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah, raperda perlindungan tenaga kerja wanita, pemberantasan narkoba, hingga perlindungan dan pengaturan pembantu rumah tangga.
Pemerintah Kota Balikpapan berinisiatif pada beberapa peraturan daerah, seperti perda penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pemakaman, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, organisasi perangkat daerah, hingga rencana induk pengembangan pariwisata daerah, termasuk pula raperda tentang penyidik PNS. (bp/8rol)