Di Paser, Sabu 5,9 gram Disimpan Dalam Helm

Anto JKN

Paser, helloborneo.com – Narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,9 gram yang disimpan di helm dan sepeda motor gagal edar, pasalnya pelaku keburu dibekuk Satuan reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Paser, Kalimantan Timur, Kamis (6/10) 05.30 wita di bilangan jalan Yos Sudarso, Tanah Grogot.

“Dua paket sabu-sabu ditemuka di didalam helm yang dikenakan tersangka berinisial SY (35), selain di dalam helm, dan ditemukan lagi satu paket sedang sabu-sabu yang disimpan didalam kap sepeda motor yang dikendarai pelaku,” ujar Kapolres Paser, AKBP Hendra Kurniawan didampingi Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Ahmad Tonangi, Sabtu (7/10).

Dikatakan Kapolres, berdasarkan identitasnya, SY ternyata tercatat sebagai  warga Jalan Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

“Untuk kepentingan pengembangan Kasus, pelaku ditahan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” kata Kapolres.

Ditambahkan  Kasat Reskoba, AKP Ahmad Tonangi, selain 3 Paket sabu, Helm dan Sepeda Motor, sejumlah barang bukti lainnya seperti Handphone, uang tunai Rp 790 ribu dan satu amplop putih berisolasi. Karena kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam jumlah besar, pelaku dijerat pasal 114 (2) dan 112 (2) UU Narkotika, dan diancam dengan hukuman minimal 6 tahun kurungan. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.