AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memastikan tidak ada pejabat di lingkungan pemerintah setempat yang nonjob seiring perubahan perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Khairiddin, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, mengatakan perhitungan perangkat daerah yang dilebur atau dipecah jumlahnya seimbang, sehingga tidak ada pejabat yang nonjob atau tidak memiliki jabatan.
Perubahan struktur perangkat daerah itu menurut dia, tidak berpengaruh terhadap pejabat eselon II, karena berdasarkan perhitungan antara dinas yang dilebur atau dihapus dengan dinas baru relatif seimbang.
“Untuk posisi jabatan eselon II yang akan hilang dengan dinas baru yang dibentuk jumlahnya relatif sama,” jelasnya.
Berdasarkan regulasi perangkat daerah yang baru tersebut lanjut Khairuddin, disepakati ada enam jabatan eselon II yang akan dihilangkan, di antaranya Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman.
Jabatan eselon II lainnya yang akan dihapus yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, serta dua staf ahli bupati.
Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan regulasi perangkat daerah yang baru, masih dalam pembahasan pantia khusus DPRD setempat.
Khairuddin menjelaskan, jumlah perangkat daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang disepakati berjumlah 32 instansi, terdiri dari 21 dinas, tujuh badan dan empat kecamatan.
Perampingan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut juga tidak berdampak kepada jabatan eselon III dan IV. (bp/*rol)