AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar menegaskan penegakan disiplin pegawai di setiap satuan kerja perangkat daerah harus dilakukan secara terstruktur.
“Untuk pengawasan dan pemberian sanksi pegawai atau staf di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang melanggar disiplin menjadi tanggung jawab mulai dari pejabat eselon IV di SKPD bersangkutan,” kata Tohar saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.
Penindakan pegawai indisipliner lanjut dia, sesuai peraturan yang berlaku bukan hanya menjadi tanggung jawab pembina kepegawaian saja.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, penegakan disiplin di satuan kerja harus dilakukan secera terstruktur,” jelas Tohar.
“Pemberian efek jera atau sanksi bagi pegawai indisipliner menjadi tanggung jawab mulai dari pejabat eselon IV di masing-masing SKPD,” ujarnya.
Tohar menjelaskan, penegekan secara disiplin secara terstruktur itu, seluruh pejabat di instansi ikut bertanggung jawab dalam upaya penegakan disiplin pegawai.
“Masing-masing pejabat mulai dari eselon IV, III dan eselon II di SKPD memiliki peran dan tangung jawab untuk meningkatkan disiplin pegawai di bawahnya,” tegasnya.
Jika seluruh pejabat di SKPD lalai melakukan pembinaan pegawai menurut ia, maka akan dikenakan sanksi dan teguran dari pimpinan tertinggi, yakni pembina kepegawaian.
“Kami akan berikan sanksi atau teguran kepada pejabat eselon II atau kepala SKPD yang terbukti lalai dalam pembinaan pegawai sesuai aturan yang berlaku,” ucap Tohar. (adv/bp/*rol)