Bupati Penajam: Pengisian Perangkat Daerah Dilakukan November

AH Ari B

Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar (Iskandar - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar (Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar memastikan pengisian pegawai dan pejabat pada perangkat daerah yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dilakukan pada November 2016.

“Kami pastikan pengisian pegawai dan pebajat pada organisasi perangkat daerah yang baru disahkan itu dilakukan awal November 2016,” tegas Yusran Aspar saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.

Pengisian pegawai dan pejabat pada perangkat daerah yang baru tersebut lanjut dia, menjadi skala prioritas karena terkait dengan APBD 2017.

“Struktur organisasi tata kerja baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan regulasi perangkat daerah yang baru telah disahkan oleh legislatif,” ujar Yusran Aspar.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, menyepakati perubahan organisasi perangkat daerah menjadi 21 dinas, tujuh badan dan empat kecamatan.

Dari 32 satuan kerja yang telah disahkan tersebut, ada sejumlah dinas baru sebagai penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sejumlah dinas baru itu yakni, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain itu beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang ditingkatkan statusnya menjadi dinas, di antaranya Kantor Perpustakaan dan Arsip, Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, serta Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.

Yusran Aspar menegaskan, untuk penempatan pegawai di sejumlah dinas yang baru tersebut, akan dilakukan melalui analisa kebutuhan dan beban kerja di masing-masing SKPD

“Pegawai yang akan ditempatkan pada SKPD baru tidak bisa dilakukan begitu saja, harus melalui seleksi analisa jabatan dan analisa beban kerja,” jelasnya.

Sedangkan pengisian pejabat dengan adanya perubahan perangkat daerah tersebut tambah Yusran Aspar, dilakukan melalui uji kompetensi atau “assessment” yang ditargetkan sebelum akhir November 2016 seluruh seluruh perangkat daerah yang baru sudah terisi. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.