Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Penajam, helloborneo.com – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggelar seminar dan diskusi dengan masyarakat terkait standar pelayan publik RSUD setempat.
Pada seminar dan diskusi yang dilaksanakan pada Senin tersebut, mendatangkan narasumber Muhammad Herry Rahmadi dari Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III Lembaga Aparatur Negara (LAN) Samarinda.
“Ada 48 kabupaten/kota se Indonesia, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara dipercaya Kementerian Kesehatan menggunakan aplikasi jaringan untuk pelayanan publik,” kata Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar saat membuka seminar dan diskusi tersebut.
Kabupaten Penajam Paser Utara menurut bupati, sudah maju dalam penggunaan aplikasi jaringan seperti, Sistem Pengadaan Langsung (Simpel) dan sistem pelayanan Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum atau UPT-PU yang menghemat biaya serta memudahkan proses pelayanan.
“Dengan e-butgeting bisa menghemat hingga Rp1 triliun. Menghemat berarti meningkatkan pendapatan untuk mengatasi persoalan pembiayaan. Apalagi dalam kondisi keuangan yang sedang defisit,” ujar Yusran Aspar.
Ia menjelaskan, pelayanan menggunakan aplikasi jaringan, di mana puskesmas mengirim data lengkap pasien melalui online ke RSUD, maka katika pasien tiba di RSUD bisa langsung dilayani, layanan tersebut palayanan yang memuaskan publik.
Pada kesempatan yang sama Direktur RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat menjelaskan, sejak beroperasi pada 2007 RSUD hingga saat ini sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.
“Kami terus berbenah dan berupaya memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan sumber daya yang ada, tetapi masih banyak keluhan masyarakat terkait mutu layanan yang masih jauh dari harapan,” ucapnya.
Sejak September 2016, RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara telah malakukan survey di setiap unit serta ruangan dan hasil mendapatkan hasil yang memuaskan.
“November 2016, kami akan lebih merinci lagi survei kepuasan masyarakat terhadap pemberian pelayanan, yakni siapa yang memberikan layanan, apakah dokter, para medis atau tenaga kesehatan lainnya,” ungkap Grace Makisurat.
Untuk menyelesaikan permasalahan ketidak puasan masyarakat tersebut RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara, menggandeng Lembaga Administrasi Negara untuk melakukan revisi standar pelayanan dan menyusun ulang standar pelayanan sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (adv/bp/*rol)