ASN Pemkab PPU Diwajibkan Isi E-Kinerja

AH Ari B

 

Kepala Bagian Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin (Subur Priono - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Kepala Bagian Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin (Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mulai mensosialisasikan Sasaran Kinerja Pegawai dan Aplikasi E-Kinerja kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Khaeruddin mengatakan sosialisasi ini sebagai persiapan penerapan E-Kinerja tahun 2017. Dimana seluruh pegawai ASN mulai diwajibkan mengisi laporan capaian kinerja harian.

“Sosialisasi ini untuk penilaian prestasi PNS yang terdiri dari penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS dan penilaian Perilaku Kerja. Rencananya akan kami terapkan mulai awal januari 2017 mendatan,” kata Khairuddin.

Seluruh pegawai ASN di daerah menurut Khairuddin, mulai tahun 2017 wajib mengisi laporan kinerja harian dan melaporkannya secara manual atau online, minimal seminggu atau maksimal sebulan. Khairuddin menjelaskan bahwa aplikasi E-kinerja ini untuk memastikan capaian kinerja harian para pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tidak hanya mensosialisasikan SKP dan E-Kinerja, BKD Kabupaten Penajam Paser Utara juga memperkenalkan layanan kepegawaian terintegrasi berbasis less paper terkait Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) dari BKN Pusat.

“Kami mengundang dua narasumber dari BKN Pusat dan BKN Regional VIII Banjarmasin untuk memberikan petunjuk dan tata cara penggunaan aplikasi E-kinerja ini. Kami berharap perwakilan SKPD yang hadir dapat menyalurkannya kepada pegawai ASN lainnya”.ujar Khairuddin. (adv/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.