Sembilan Pejabat Penajam Ikuti Uji Kompetensi

AH Ari B

 

Kepala BKD PPU, Surodal Santoso

Kepala BKD PPU, Surodal Santoso

Penajam, helloborneo.comSembilan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengikuti “assessment” atau penilaian kompetensi jabatan untuk mengisi jabatan kepala dinas pada perangkat daerah yang baru terbentuk sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Sembilan pejabat eselon II akan diuji kompetensi ulang sebagai prasyarat untuk bisa ditetapkan kembali sebagai pimpinan tinggi SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” jelas Kepala Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Menurut dia, uji kompetensi ulang terhadap sembilan pejabat eselon II tersebut dilakukan di Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara (PKP2A1 LAN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

“Kesembilan pejabat yang diuji kompetensi ulang itu, terdiri dari delapan pejabat lama dan satu pejabat baru,” ujar Surodal Santoso.

Dalam uji kompetensi tersebut lanjut Surodal Santoso, masingmasing pejabat harus memenuhi batas nilai minimal dari 14 standar kompetensi jabatan.

“Uji kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN,” katanya.

“Uji kompetensi ulang bagi sembilan pejabat eselon II itu, sebagai persiapan pengisian perangkat daerah baru berdasarkan regulasi perangkat daerah yang baru,” ucap Surodal Santoso.

Ia menjelaskan, untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional netral dan berintegritas, pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara terbuka berdasarkan kompetensi.

Uji kompetensi pejabat eselon II tersebut tambah Surodal Santoso, untuk mengetahui, mengukur dan menilai kemampuan dasar, keterampilan serta pengetahuan seorang pejabat.

Selain itu, uji kompetensi terhadap pejabat juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik, efesien, efektif dan berkualitas.

“Uji kompetensi untuk mengukur dan menilai sikap, perilaku, disiplin, desikasi, loyalitas, integritas dan kemampuan manajerial pejabat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik,” jelas Surodal Santoso. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.