Realisasi PAD Penajam Capai Rp57 Miliar

AH Ari B

 

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno (AH Ari B - Hello Borneo)

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.comRealisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga saat ini mencapai lebih kurang Rp57 miliar atau sekitar 85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp73 miliar.

“Kami optimistis dapat mengejar target kekurangan hingga akhir tahun,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

“Capaian PAD (pendapatan asli daerah) itu berasal dari penerimaan pajak dan retribusi yang rata-rata sudah di atas 100 persen,” jelasnya.

Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan, penerimaan pendapatan retribusi daerah terealisasi lebih kurang Rp6,27 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,88 miliar atau mencapai 106 persen.

Menurut dia, capaian pendapatan asli daerah tersebut dari retribusi pelayanan parkir, pengujian kendaraan bermotor dan retribusi kepelabuhanan yang persentasenya sekitar 100 persen.

“Pendapatan retribusi daerah tertinggi disumbangkan dari retribusi pelayanan kepelabuhanan yang mencapai lebih kurang Rp3,13 miliar atau naik 25 persen dari target yang ditentukan sebesar 2,5 miliar,” ujar Tur Wahyu Sutrisno.

Dispenda Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, juga masih menunggu realisasi pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB dari PT Pertamina yang nilainya sekitar Rp150 miliar.

“Realisasi pembayaran BPHTB dari Pertamina itu menunggu proses sertfikasi lahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur rampung,” ucap Tur Wahyu Sutrisno.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap BPHTB dari PT Pertamina tersebut dapat membantu meringankan kondisi keuangan daerah yang semakin merosot.

“Kondisi keuangan daerah terus mengalami penurunan akibat dana bagi hasil pemerintah pusat dipangkas.” Tambah Tur Wahyu Sutrisno.

Pajak BPHTB tersebut atas pembelian lahan lebih kurang 1.000 hektare untuk lokasi pembangunan CCT (centralized crude terminal) di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.