Tingkat Disiplin Pegawai Penajam Masih Rendah

AH Ari B

 

 Penajam, helloborneo.comTingkat kedisiplinan pegawai negeri sipil maupun THL (tenaga harian lepas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih rendah, kata Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten setempat, Alimuddin.

“Pemerintah daerah meminta setiap pejabat di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) harus tegas dan melakukan pengawasan terhadap kinerja dan disiplin pegawai di bawahnya,” kata Alimuddin ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Para pejabat di SKPD atau instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus lebih memperhatikan tingkat disiplin dan kinerja para pegawai di bawahnya, karena dinilai masih rendah.

“Tidak disiplinnya para PNS dan THL itu pada saat kegiatan apel padi dan sore, banyak PNS yang tidak mengikuti kegiatan apel itu,” jelas Alimuddin.

Alimuddin menegaskan pengawasan disiplin PNS maupun THL di masing-masing SKPD, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat SKPD bersangkutan

“Mulai pejabat eselon IV, III dan kepala SKPD harus bertanggung jawab terhadap disiplin dan kinerja pegawai di bawahnya,” ujarnya.

Pengawasan disipiln dan kinerja pegawai di setiap instansi atau SKPD lanjut Alimuddin, berlaku secara berjenjang, dengan pengawas tertinggi yakni, kepala SKPD atau kepala dinas.

Alimuddin menyatakan kepala daerah menginginkan para pegawai negeri sipil maupun tenaga harian lepas selalu disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Bupati ingin seluruh pegawai bersikap disiplin, mulai dari ketepatan waktu bekerja hingga tertib absensi di masing-masing instansi atau SKPD, atau dikenakan sanksi,” ucapnya.

Bagi pejabat eselon IV, III dan eselon II di setiap SKPD atau instansi yang terbukti tidak peduli atau tidak mengawasi terhadap disiplin dan kinerja pegawai, akan dikenakan sanski sesuai aturan yang berlaku.

Pemberian sanksi terhadap pejabat eselon IV, III dan eselon II yang dianggap lalai mengawasi disiplin dan kinerja pegawai tersebut tamba Alimuddin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.