Videotron di Penajam Terancam Tidak Bisa Difungsikan

Bagus Purwa

 

Videotron milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berada di depan Stadion PPU. (Dok. Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com Videotron Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam tidak bisa difungsikan karena tidak tersedia anggaran untuk listrik.

Videotron yang dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2015, di Jalan Poros Kilometer 9 Nipah-Nipah, Kelurahan Petung dan di Kecamatan Waru tersebut mulai tidak difungsikan sejak akhir 2016 karena sudah tidak tersedia anggaran untuk listrik.

“Usulan anggaran listrik untuk vidoetron itu tidak terakomodir pada APBD 2017, jadi belum bisa dipastikan videotron itu bisa difungsikan atau tidak,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Santoso, ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.

Terbatasnya kemampuan keuangan pemerintah kabupaten menurut dia, sehingga anggaran biaya listrik untuk sejumlah vidoetron tidak masuk dalam APBD 2017.

Namun lanjut Budi Santoso, instansinya tetap berupaya sejumlah videotron sebagai sarana promosi tersebut difungsikan kembali bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Kami akan berupaya selama enam bulan ke depan videotron-videotron itu dapat difungsikan kembali,” ujarnya.

Biaya listrik yang dibutuhkan videotron yang dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sebesar Rp15 juta per bulan.

Budi Santoso menyatakan pemerintah kabupaten tengah menyusun format sistem sewa jasa penayangan iklan di videotron tersebut.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Kota Balikpapan menghitung besaran biaya sewa penayangan iklan di videotron itu.

“KPKNL bersama BPKAD menghitung besaran sewanya, karena sewa barang milik negara itu ada ketentuannya,” jelas Budi Santoso.

Selain itu tambahnya, instansinya juga akan mengusulkan biaya listrik untuk videotron tersebut, pada APBD Perubahan 2017.

Namun sebelum ada pihak ketiga yang berminat untuk memasang iklan, dipastikan videotron tidak bisa difungsikan karena pembayaran biaya listrik mengandalkan dari hasil sewa penayangan iklan tersebut.

Sejumlah vidoetron yang dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan anggaran miliaran rupiah tersebut juga terus mendapat sorotan dari masyarakat setempat.

Masyarakat menilai keberadaan videotron merupakan proyek pengadaan barang yang sia-sia. Sebagai kabupaten baru, Penajam Paser Utara masih membutuhkan anggaran untuk infrastruktur jalan. (bp/*mrs)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.