Warga Penajam Keluhkan Dialihkannya Jamkesda ke BPJS

AH Ari B

 

Warga Kabupaten Penajam Paser Utara padati Kantor Layanan Operasional BPJS setempat untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan (MR Saputra – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.comWarga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluhkan dialihkannya kepesertaan program Jaminan Kesehatan Daerah ke Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sejumlah warga yang ditemui helloborneo.com di Penajam, Sabtu, menyatakan masih lebih baik menggunakan Jamkesda (Jaminan Keseharan Daerah) daripada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, karena selain Jamkesda gratis juga tidak bertele-tele.

“Pelayanan BPJS Kesehatan masih cukup ribet dan membingungkan,” kata Nasnah, salah satu warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Salah satu pelayanan yang menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara terkait rujukan yang harus menggunakan fasilitas kesehatan (Faskes) pertama.

“Banyak warga menilai proses administrasi BPJS Kesehatan masih bertele-tele dan banyak menyita waktu,” ungkap Nasnah.

Warga Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya, Rachmi menyatakan masyarakat berharap pemerintah dapat mempertahankan Jamkesda karena layanan kesehatan gratis tanpa dipungut iuran per bulan.

Sementara iuran BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas, yakni kelas I iuaran Rp80.000 per bulan, kelas II Rp51.000 per bulan dan kelas III iuran yang harus dibayar Rp25.000 per bulan.

“Iuran itu harus dibayarkan tepat waktu, paling lambat dibayarkan per tanggal 10 setiap bulan atau dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran,” jelas Rachmi.

Masyarakat menilai pelayanan BPJS Kesehatan masih banyak kekurangan dan perlu dibenahi agar lebih baik lagi.

Selain itu Aliansi Masyarakat untuk Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara juga menuntut di daerah itu kembali menggunakan program Jamkesda.

“Kami tidak terima Jamkesda dihentikan, karena masih banyak warga yang tidak mampu membayar iuran per bulan,” ujar Koordinator Aliansi Masyarakat untuk Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Siryoto.

Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar menjelaskan pengalihan layanan Jamkesda tersebut ke BPJS Kesehatan bukan kemauan pemerintah kabupaten, namun regulasi pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh kebijakan layanan kesehatan daerah harus dintegrasikan atau dilebur ke BPJS.

“Tidak mungkin mempertahankan Jamkesda karena melanggar regulasi pemerintah pusat, jika melanggar pemerintah kabupaten mendapat sanksi. Tapi, warga jangan ragu dan harus percaya pemerintah kabupaten tidak akan menyengsarakan masyarakatnya,” tambah bupati. (bp/*mrs)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.