AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan pemberian insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disesuaikan berdasarkan indikator penilaian kinerja pegawai, kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten setempat, Alimuddin.
“Pemerintah kabupaten telah menyiapkan penyesuaian insentif berdasarkan kinerja pegawai terkait rekomendasi KPK,” ujar Alimuddin ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Kamis.
Menurut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kini tengah membenahi sistem, termasuk perangkat seperti absensi sidik jari pegawai di setiap satuan kerja perangkat daerah.
Sejak awal 2017, insentif aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah terkena pemotongan sebasar 25 persen, karena kondisi keuangan daerah sedang defisit.
“Jadi, setelah insentif pegawai dipotong 25 persen sejak awal 2017, nantinya akan disesuaikan kembali berdasarkan kinerja pegawai,” jelas Alimuddin.
Rencananya masing-masing ASN atau PNS hanya menerima insentif 80 persen setiap bulannya, sementara 20 persen lainnya disesuaikan pencapaian kinerja.
“Insentif yang diberikan dan dievaluasi itu merupakan sisa dari pemotongan 25 persen yang sudah diberlakukan sejak 2017,” ungkap Alimuddin.
Ia menjelaskan, ada tiga indikaror penilaian untuk pemberian insentif bagi pegawai, yakni jumlah absensi, disiplin kerja dan sasaran kerja pegawai.
Alimuddin menegaskan penyesuaian insentif PNS itu dijadwalkan mulai berlaku setelah Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.
“Setelah lebaran pemerintah kabupaten akan memberlakukan penyesuaian pemberian insentif bagi pegawai berdasarkan kinerja,” ucapnya. (Adv-KominfoPPU/bp/*ara)