AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar menegaskan tidak ada cuti bersama kendati tanggal 2 Juni berada di tengah hari libur.
“Jumat, 2 Juni bukan hari cuti bersama, meski tanggal itu berada di antara hari libur,” kata Tohar ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Kamis.
Sekkab menyatakan tanggal 2 Juni 2017 tidak termasuk cuti bersama, sehingga pada tanggal tersebut pegawai wajib masuk kerja seperti biasa.
Pernyataan tersebut menurut Tohar, diputuskan pemerintah pusat melalui SKB atau Surat Keputusan Bersama Nomor 684 Tahun 2016 dan Nomor 302 Tahun 2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017.
“SKB itu ditandatangani Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, serta Menteri Tenaga Kerja,” jelas Tohar.
Sekkab menimpali lagi, “jadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara wajib mengikuti keputusan itu, dan tetap masuk kerja seperti biasa, pada Jumat tanggal 2 Juni 2017,”.
Bagi pegawai yang kedapatan menambah libur lanjut Tohar, dipastikan akan mendapat sanksi indisipliner berupa teguran sampai pemotongan TPP (tunjangan penghasilan pegawai) atau insentif.
“Para pegawai terancam mendapat teguran dan pemotongan TPP atau insentif, jika tidak masuk kerja pada Jumat (2/6),” ujarnya.
Tohar berharap bulan puasa tidak dijadikan alasan bagi pegawai untuk bersikap malas atau bahkan tidak masuk kerja karena dapat menjadi beban organisasi dan menajemen pemerintahan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ juga menginstruksikan aparatur sipil negara maupun tenaga harian lepas atau honorer tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama Ramadhan.
Wabup meminta pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara dan honorer di bulan puasa tetap menjaga semangat agar tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. (adv-HumasPPU/bp/*ara)