AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggandeng kepolisian setempat untuk melakukan penertiban terhadap penggunaan media sosial di daerah itu.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Santoso, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Jumat, mengatakan menyikapi informasi dan pemberitaan yang provokatif dan tidak benar, instansinya akan melakukan penertiban pengguna media sosial.
“Kami akan lakukan penertiban para pengguna media sosial di wilayah Penajam Paser Utara mulai awal Juli 2017,” katanya.
Rencananya Dinas Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara setelah Lebaran Idul Fitri 2017 akan mulai menerapkan penertiban terhadap pengguna media sosial dengan menggandeng tim Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE Kepolisian setempat.
“Dinas Kominfo akan bekerja sama dengan ITE Kepolisian terapkan penertiban medsos di wilayah Penajam Paser Utara,” ujar Budi Santoso.
Ia mengungkapkan Dinas Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara telah mendata sejumlah akun media sosial yang terindikasi sering menyebarkan “hoax” atau berita bohong.
“Berita bohong marak beredar di medsos, dan kami sudah mendata sejumlah akun medsos yang menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” jelas Budi Santoso.
Penyebar “hoax” atau berita bohong yang menimbulkan keresahan atau merugikan konsumen dalam transaksi elektronik diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Ancaman hukumam dan denda tersebut menurut Budi Santoso, sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 A ayat (1).
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ, sebelumnya, juga meminta masyarakat memerangi “hoax” atau berita bohong yang marak beredar di media sosial.
Mustaqim menilai berita atau informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya yang beredar di media sosial tersebut sangat mengkhawatirkan, sehingga masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang tidak terbukti asal usulnya. (adv-KominfoPPU/bp/*ara)