Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Pasangan calon perseorangan yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2018 membutuhkan minimal 11.829 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di daerah itu.
“Calon perseorangan harus menyerahkan dukungan dengan bukti lembaran salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas terkait pada 22 November 2017,” jelas Ketua Komisi Pemiilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Minggu.
Ia menyatakan, penetapan jumlah dukungan minimal calon perseorangan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan KPU itu menyebutkan jika jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa, maka syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan 10 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan umum terakhir atau Pilpres 2014.
“Penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara tidak sampai 250.000 jiwa, jadi dukungan minimal pasangan calon perseorangan 11.829 KTP dukungan atau 10 persen dari DPT Pilpres 2014 yang berjumlah 118.289 pemilih,” kata Feri Mei Effendi.
Jumlah dukungan minimal calon perseorangan itu ditetapkan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melalui rapat pleno yang berlangsung minggu dengan disaksikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat.
Selain itu, jumlah KTP dukungan yang dikumpulkan pasangan calon perseorangan tersebut, lanjut Feri Mei Effendi, juga harus masih berlaku dan diakui pemiliknya sebagai bukti dukungan.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus menemui langsung setiap pendukung pasangan calon perseorangan yang menyerahkan KTP dukungan selama 14 hari (November-Desember 2017).
“Dukungan KTP itu harus diverifikasi secara faktual di masing-masing wilayah, petugas menemui langsung warga yang telah menyerahkan KTP dukungan kepada kandidat untuk menanyakan keabsahannya,” ujar Feri Mei Effendi.
Ia menimpali apabila warga yang ditemui petugas membantah telah memberikan dukungan melalui salinan KTP kepada pasangan calon perseorangan itu, KPU langsung mengugurkan dukungan dengan dibubuhi tantangan warga pemilik KTP.
Selain itu, tambah Feri Mei Effendi, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 juga memperbolehkan tim sukses pasangan calon peseorangan mengumpulkan pendukungnya melalui konferensi video untuk menyatakan dukungannya secara faktual kepada pasangan calon perseorangan bersangkutan. (bp/hb)