Bagus Purwa
Balikpapan, helloborneo.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Noor Thoha mengatakan, beban para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) makin bertambah menjadi lima kali lipat saat pelaksanaan pemilihan umum serentak.
“Pemilu serentak dilaksanakan untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah),” jelas Noor Thoha ketika dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Selasa.
Penyelenggaraan pemilu serentak tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pertama kali akan diselenggarakan pada 2019.
“Jumlah suara yang dihitung jadi lebih banyak dan perlu waktu lebih lama, sehingga juga rawan kesalahan,” ujar Noor Thoha.
Menurut dia, dalam sebuah simulasi di Jawa Barat, untuk menghitung hasil coblosan dari 500 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk semua kategori pemilu tersebut, diperlukan waktu sampai 12 jam lebih. Penghitungan suara baru selesai pukul 03.00 dini hari setelah dimulai pukul 14.00.
Hal tersebut, lanjut Thona, berarti juga berpotensi melanggar ketetapan undang-undang tersebut, yang menyebutkan penghitungan suara harus selesai dalam masa 24 jam.
“Kemudian di tingkat kecamatan, para anggota PPK akan lebih terkuras tenaganya, apalagi jumlahnya sekarang ditetapkan tiga orang saja dari dulunya sebanyak lima orang,” ucapnya.
Noor Thoha mencontohkan, dengan Kecamatan Balikpapan Tengah yang memiliki 250 TPS (Tempat Pemilihan Suara) dan lima pemilihan sekaligus, berarti ada lima kotak suara dari setiap TPS atau seluruhnya akan ada 1.250 kotak suara.
Mengingat pula penghitungan suara di PPS tingkat kelurahan sudah ditiadakan yang artinya kotak suara dari TPS langsung ke PPK di kecamatan.
Di sisi lain, kata Noor Thoha, untuk mengurangi beban KPPS, bisa saja satu TPS yang memiliki warga dalam DPT lebih dari 500 pemilih, dipecah menjadi dua TPS.
“Pemecahan ini mau tidak mau menyebabkan anggaran penyelenggaraan pemilu bertambah karena personel bertambah,” ujarnya.
Dengan cara itu, Balikpapan yang memiliki 1.359 TPS tanpa pembatasan jumlah DPT akan menjadi 1.800 TPS dengan jumlah warga di DPT maksimal 300 pemilih atau bertambah 450 TPS baru. (bp/hb)