Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 9,2 gram hasil penyitaan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama September hingga Oktober 2017.
“Barang bukti itu terkumpul dari pengungkapan lima kasus narkoba,” kata Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto kepada helloborneo.com di Penajam, Rabu.
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara.
“Pemusnahan barang bukti itu menunjukan keberhasilan Satreskoba melakukan pengungkapan kasus dan melakukan penyelesaian masalah,” ujar Tri Riswanto.
Selain menghadirkan lima pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai pemilik sabu-sabu, pemusnahan barang bukti itu dihadiri perwakilam dari Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kesra Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kelima pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang kini mendekam di Mapolres Penajam Paser Utara adalah MM, AH, Mry, AR dan MAA.
“Lima pelaku itu merupakan satu komplotan pengedar yang sudah lama menjadi target operasi kepolisian,” ungkap Tri Riswanto.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 9,2 gram tersebut dilakukan oleh masing-masing pelaku dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dibuang ke kloset kamar mandi.
Ia menambahkan upaya pemberantasan narkoba tidak akan efektif tanpa peran aktif semua pihak, khususnya masyarakat untuk ikut membantu Polri dalam memberangus peredaran gelap barang haram itu.
“Kami imbau masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkoba jangan segan melaporkan ke pihak yang berwajib,” tambah Tri Riswanto. (bp/hb)