Insentif Pegawai Penajam Diberikan Merata 60 Persen

Ari. B

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten PPU, Surodal Santoso .

Penajam, helloborneo.com – Insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan diberikan secara merata sebesar 60 persen mulai tahun 2018, kata Kepala Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan setempat, Surodal Santoso.

“Kami terus mematangkan pola baru pemberian insentif bagi PNS (pegawai negeri sipil) dan akan diberlakukan mulai 2018,” jelas Surodal Santoso ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara terus mematangkan mekanisme pemberian insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada 2018.

“Pemberian insentif bagi ASN pada 2018 itu masih terus dirumuskan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Surodal Santoso.

Sebelumnya, lanjut dia, pemberian insentif PNS akan diberikan sebesar 80 persen secara merata dan 20 persen berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai.

Besaran pemberian insentif tersebut berubah menjadi 60 persen diberikan secara merata dan 40 persen berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran pegawai.

“Pegawai akan menerima insentif 60 persen dari yang biasa diperoleh dan 40 persen sisanya dibayarkan sesuai absensi dan kinerja,” ungkapnya.

Berdasarkan surat rekomendasi dari KPK, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai 2018 harus melakukan penyesuaian pembayaran insentif berdasarkan capaian kinerja masing-masing PNS.

KPK menilai anggaran sekitar Rp109 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setiap tahun untuk membayar insentif pegawai terlalu besar dan dikategorikan pemborosan anggaran.

Namun, BPKP Kabupaten Penajam Paser Utara juga berupaya untuk mengembalikan besaran nilai insentif pegawai yang pada awal 2017 dikurangi 25 persen dari yang biasa diterima sebelumnya.

“Sejak awal 2017 insentif PNS dipotong 25 persen dari yang biasa diterima setiap bulannya, kami masih berupaya untuk menyamakan kembali nilai insentif seperti tahun sebelumnya,” tambah Surodal Santoso. (bp/hb)

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.