Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan besaran dana tambahan penghasilan bagi anggota DPRD setempat, berupa dana tunjangan transportasi dan perumahan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, mengatakan, dana tambahan penghasilan legislator itu ditetapkan setelah melalui pembahasan yang cukup lama.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan besaran dana tunjangan perumahan untuk ketua DPRD sebesar Rp14,5 juta, wakil ketua Rp14 juta dan anggota Rp13,5 juta per bulan.
Besaran dana tunjangan perumahan yang diusulkan tersebut melebihi besaran hasil survei awal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penajam Paser Utara yang hanya berkisar Rp12 juta sampai Rp13 juta per bulan.
Sedangkan untuk dana tunjangan transportasi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan sebesar Rp12 juta per bulan untuk masing-masing anggota DPRD, lebih rendah Rp650.000 dari nilai sebelumnya.
Menurut Alimuddin, penetapan besaran tambahan penghasilan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berdasarkan hasil survei dan standardisasi Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa.
Namun, lanjut ia, usulan besaran dana tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD itu masih akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Pemerintah kabupaten tidak mengalah dengan legislator dalam menetapkan besaran tambahan pengahsilan itu, penetapan besaran dana tunjangan transportasi dan perumahan berdasarkan hasil survei terbaru,” kata Alimuddin.
Namun demikian, kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi legislator tersebut masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sejumlah warga yang ditemui menilai kebijakan pemberian tambahan penghasilan anggota DPRD itu terlalu berlebihan dan tidak berpihak kepada masyarakat.
“Sampai sekarang kinerja anggota DPRD belum maksimal dan lebih banyak jalan-jalan ke luar daerah, kok diberi tambahan penghasilan lagi,” ujar Hera, salah satu warga Penajam. (bp/hb)