Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum menetapkan pola pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil pada 2018, sesuai rekomendasi dari Komisi Pembarantasan Korupsi.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis, menyatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan kajian ulang terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemberian insentif pegawai.
Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk pemberian insentif yang mengacu pada pola kinerja berubah menjadi berdasarkan tingkat kedisiplinan atau absensi (kehadiran).
“Besaran insentif bagi PNS (pegawai negeri sipil) masih dirumuskan ulang karena terjadi perbedaan,” jelas Alimuddin yang juga sebagai Sekretaris TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, berencana menggabungkan usulan KPK tersebut dengan pola pemberian insentif pegawai di daerah lain.
Jika pada 2017 insentif PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dipangkas 25 persen dari yang biasa diperoleh akibat penurunan pendapatan lanjut Alimuddin, pada 2018 direncanakan kembali utuh dari yang biasa diperoleh pada 2016.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan sebelum akhir November 2017, pola pemberian insentif bagi ASN atau PNS telah ditetapkan.
TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara awalnya akan menetapkan besaran pemberian insentif bagi PNS atau ASN menggunakan pola 80 persen diberikan secara merata dan 20 persen berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran.
Namun, besaran pemberian insentif kemudian berubah menjadi 60 persen diberikan secara merata dan 40 persen berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran.
Setelah mengerucutnya rekomendasi KPK pada pemberian insentif sesuai absensi, pola pemberian insentif ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten berubah lagi menjadi mengacu pada perhitungan dari ketidakhadiran pegawai bersangkutan.
Pola pemberian insentif bagi PNS atau ASN yang mulai diberlakukan pada 2018 itu sesuai arahan KPK, karena KPK menilai anggaran yang dialokasikann Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Rp109 miliar setiap tahun untuk insentif pegawai terlalu besar dan dikategorikan pemborosan. (bp/hb)