Panwaslu Penajam Berikan Pemahaman Terkait Pelanggaran Pemilu

Bagus Purwa

Ketua Panwaslu Kabupaten PPU, Daud Yusuf.

Penajam, helloborneo.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan pemahaman terkait pelanggaran-pelanggaran yang bisa terjadi pada saat pemilu pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif.

“Kami berikan pemahaman kepada masyarakat bentuk pengawasan yang dapat dilakukan masyarakat, karena bisa terjadi pelanggaran saat pemilu,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Daud Yusuf, ketika ditemui helloborneo.com usai kegiatan sosialisasi tersebut, Sabtu.

Organisasi kemasyarakatan dan partai politik serta masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi itu diharapkan memahami dan mengetahui bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bisa terjadi dalam pelaksanaan pemilu.

Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta peserta sosialisasi memberitahu atau melaporkan kepada Panwaslu jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran atau tindak pidana terkait pemilu.

“Pencegahan pelanggaran pemilu dilakukan Panwaslu dengan cara temuan dari anggota Panwaslu mulai tingkat kabupaten hingga kelurahan/desa dan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu,” kata Daud Yusuf.

Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara meminta seluruh kalangan masyarakat melaporkan jika mengetahui atau menemukan adanya pelanggaran pemilu.

Jadi dalam mengantisipasi atau mencegah pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu menurut Daud Yusuf, Panwaslu memiliki dua cara yang akan dilakukan.

Dalam mencegah atau mengantisipasi pelanggaran pemilu yang bisa terjadi saat pemilu, Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga menjalin kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan setempat.

Dalam pengawasan pemilu lanjut Daud Yusuf, ada Pusat Penegakan Hukum Pemilu (Gakumdu) yang berisi tiga unsur antara Panwaslu, kepolisian dan Kejaksaan.

Pusat Gakumdu tersebut untuk menangani tindak pidana pemilu, di mana Pusat Gakumdu yang akan mengolah laporan masyarakat yang mengandung tindak pidana pemilu.

“Gakumdu yang akan melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan serta membantu Panwaslu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu,” tambah Daud Yusuf. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.