Anggaran Pelaksanaan Pilkada Kaltim Rp310 Miliar

Bagus Purwa

logo-kpu

Samarinda, helloborneo.com – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Timur 2018 menghabiskan anggaran lebih kurang Rp310 miliar, kata Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan KPU Kaltim Viko Janaurdy.

“Anggaran keseluruhan untuk pelaksanaan pilkada yang disetujui Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp310 miliar,” ujar Viko Januardy ketika dihubungi helloborneo.com di Samarinda, Senin.

Ia mengatakan, anggaran sebesar itu untuk serangkaian persiapan dan tahapan pilkada hingga pencoblosan pada pertengahan 2018.

“Kami akan maksimalkan anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan persiapan hingga pencoblosan pada 27 Juni 2018,” kata Viko Januardy.

Anggaran tersebut termasuk untuk biaya pembuatan alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, biaya penyusunan regulasi, pembayaran honor, biaya operasional, sosialisasi dan lainnya.

Menurut Viko Januardy, anggaran Pilgub 2018 dicairkan dalam tiga tahap, yakni sebesar Rp20 miliar pada APBD 2017, kemudian Rp50 milar pada APBD Perubahan 2017, dan sisanya Rp240 miliar akan dicairkan pada APBD 2018.

Terkait pendaftaran pasangan calon perseorangan, Viko Januardy menjelaskan, bahwa pasangan cagub-cawagub harus mendapat minimal 213.667 dukungan yang dibuktikan dengan salinan KTP dan harus tersebar minimal di enam kabupetan/kota.

Berdasarkan rekapitulasi jumlah daftar pemilu tetap pemilihan terakhir sebanyak 2.513.840 pemilih, maka pasangan calon perseorangan Pilkada Kaltim 2018 harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah itu.

“Sembilan kabupaten/kota yang rekapitulasi DPT didasarkan pilkada serentak 2015, sementara satu daerah yakni Kabupaten Penajam Paser Utara yang baru menggelar pilkada pada 2018, acuannya menggunakan DPT Pilpres 2014,” jelas Viko Januardy.

“Calon perseorangan harus menyerahkan dukungan dengan bukti lembaran salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas terkait pada 22-26 November 2017, kemudian akan dilakukan verifikasi faktual,” tambahnya.

Sesuai tahapan Pilkada Kaltim 2018, pendaftaran pasangan bakal calon yang diusung partai poltik dilaksanakan pada 8-10 Januari 2018. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.