Tuntutan Honorer Penajam Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Bagus Purwa

Tenaga honorer K2 lulus tes CPNS 2013 saat menunggu kepastian di Kantor Bupati Penajam Paser Utara.

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tetap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan tuntutan penerbitan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil oleh 38 honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013.

“Pemerintah kabupaten akan terus menempuh jalur hukum, bahkan sampai kasasi,” kata Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Bupati menyatakan hal itu seiring dimenangkannya gugatan 38 honorer K2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Menurut Yusran Aspar, ada keraguan dari pemerintah kabupaten untuk mengeluarkan surat keputusan pengangkatan honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS (calon pegawai negeri sipil) pada 2013 sebagai PNS.

Penundaan penerbitan SK (surat keputusan) kepada 38 honorer yang mayoritas tenaga pendidik atau guru itu, karena adanya dugaan penipuan administrasi dokumen kelengkapan dari para honorer.

Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang dulu bernama Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mensinyalir ada kecurangan tahun kerja puluhan honorer tersebut, di mana honorer K2 yang bisa mengikuti tes CPNS harus bekerja maksimal sebelum tahun 2005.

“Pemerintah kabupaten sedang menyusun berkas untuk melakukan banding atas putusan PTUN,” ujar Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Pitono, ketika ditemui terpisah.

Rencana banding tersebut terkait pokok sengketa, yakni untuk menerbitkan SK PNS, namun kepala daerah juga meminta melakukan pidana menggunakan akta otentik honorer K2 yang lolos mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

“Kami juga masih melakukan kajian, apakah laporan pidana kepada honorer K2 dengan menggunakan akta otentik berpengaruh terhadap kebijakan kepala daerah, mengingat pada saat penerbitan NIK itu kepala daerah melakukan penandatanganan pernyataan mutlak,” jelas Pitono.

Polemik pengangkatan honorer K2 sudah terjadi lebih kurang empat tahun, bahkan sejumlah honorer sempat melapor ke kepolisian karena merasa diperas dengan dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai pemerintah kabupaten.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan verifikasi berkas 68 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS. Hasilnya, 21 honorer dinyatakan gugur sebelum pengusulan NIP, lima orang dinyatakan gugur setelah diterbitkannya NIP dan hanya satu orang mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS, karena berkas yang bersangkutan tidak bermasalah. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.