UMK Penajam 2018 Ditetapkan Rp2.789.924

Bagus Purwa

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PPU, M. Ariadi.

Penajam, helloborneo.comUpah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 2018 ditetapkan sebesar Rp2.789.924 atau naik sekitar 8,71 persen dibanding UMK 2017 sebesar Rp2.566.392.

“Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2018 naik Rp223.532 dari UMK 2017 itu mengacu pada perhitungan formula berdasarkan regulasi,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara M Ariadi, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK 2018 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 41 ayat (2), Peraturan Menteri Ketenegakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 pasal 5, serta Surat Menteri Tenaga Kerja tertanggal 13 Oktober 2017.

Regulasi tersebut menetapkan kenaikan UMK mengacu pada perhitungan pertumbuhan ekonomi (produk domestik bruto) ditambah inflasi nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

Kenaikan UMK 2018 mengacu pada perhitungan PDB dan inflasi nasional sebesar 8,71 persen dan kenaikan itu berlaku seluruh daerah di Indonesia,” katanya.

Kenaikan UMK 2018 sekitar 8,71 persen yang berlaku secara nasional itu, lanjut Ariadi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 41 ayat (2).

“Jadi, kenaikan UMK 2018 tidak ada lagi melalui usulan dan ditetapkan melalui rapat UMK, karena telah diatur dan ditetapkan melalui regulasi secara nasional,” ujarnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyerahkan rekomendasi kenaikan UMK 2018 kepada kepala daerah.

“Besaran UMK 2018 telah kami serahkan kepada kepala daerah, untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Kaltim guna mendapat persetujuan,” ucap Ariadi.

Ia menambahkan, pemberlakuan UMK 2018 menunggu terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim, bersamaan dengan penetapan UMK seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Setelah SK Gubernur Kaltim terkait penetapan UMK 2018 terbit, Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan UMK Penajam Paser Utara. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.