Pilkades Serentak Penajam Diwarnai Dugaan Manipulasi Suara

Ari. B

Pemungutan Suara di TPS II Desa Sidorejo Kecamatan Penajam.

Penajam, helloborneo.comPemilihan kepala desa yang digelar serentak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diwarnai dugaan kecurangan manipulasi atau rekayasa terhadap suara pemilih salah satu calon kepala desa.

Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Penajam, Senin, menyebutkan, dugaan manipulasi suara terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Giri Purwa, Kecamatan Penajam, dengan modus salah satu calon kepala desa memberikan bakso gratis kepada pemilih di TPS tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi saat memantau kegiatan pilkades tersebut, membenarkan adanya informasi salah satu calon kepala desa di Desa Giri Purwa sengaja mengumpulkan pedagang bakso di TPS 2.

Para pedagang bakso sengaja dikumpulkan oleh salah satu calon kades untuk melayani para pemilih dengan gratis, sebelum atau setelah mencoblos.

Namun, pedagang bakso yang sempat meramaikan TPS 2 Desa Giri Purwa tersebut akhirnya dibubarkan oleh panitia pemilihan kepala desa.

“Tapi, kami belum mengetahui secara pasti informasi adanya dugaan manipulasi suara di salah satu TPS itu dengan ramainya pedagang bakso,” jelas Suhardi.

Bakso gratis yang diduga disediakan oleh salah satu calon kades tersebut disinyalir sebagai upaya untuk mendongkrak perolehan suara.

Suhardi meminta seluruh calon kepala desa bersikap sportif selama pelaksanaan pilkades berlangsung hingga hasil perhitungan suara.

Suhardi juga berharap pelaksanaan pilkades tahap kedua yang digelar serentak di 14 desa dapat berlangsung aman dan lancar, dan para calon kades bisa menerima dengan bijaksana hasil perhitungan suara.

Sedangkan pilkades serentak tahap ketiga untuk dua desa di Kabupaten Penajam Paser Utara dijadwalkan pada 2018. Sebelumnya sebanyak 14 desa telah menggelar pilkades serentak tahap pertama pada 15 Desember 2015.

Perbedaan waktu pelaksanaan pilkades serentak dikarenakan berakhirnya masa jabatan kepala desa tidak sama. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.