Bagus Purwa

Apel Pegawai.
Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar tidak memiliki komitmen terkait penerbitan surat keputusan pengangkatan honorer kategori dua sebagai pegawai negeri sipil, kata kuasa hukum 38 tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013, Muhammad Rasil Rifki Ham.
“Kami telah memantau isi hukum dalam bentuk identifikasi dan analisa audensi serta media cetak dan elektronik terkait pengangkatan honorer K2 itu,” jelas Rasil Rifki ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.
Dari analisa tersebut, lanjut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013 akan mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai PNS (pegawai negeri sipil).
Kemudian memberikan surat kuasa hukum 38 honorer kategori dua (K2) Nomor 02/srt-klien/VI/2017 kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tertanggal 15 Juni 2017.
Surat tersebut menyebutkan sejak 2013, honorer yang mengikuti seleksi CPNS dan dinyatakan lulus serta telah mengikuti verifikasi berkas dan sudah mendapatkan NIP (nomor induk pegawai) hingga kini belum mendapat kepastian hukum sebagaimana mestinya.
Namun, menurut Rasil Rifki, surat keputusan pengangkatan sebagai PNS itu tidak pernah terealisasi, sehingga 38 honorer K2 mengajukan gugutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda.
Para penggugat, yakni 38 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS (calon pegawai negeri sipil) 2013, akhirnya memenangkan gugatan kepegawaian dalam sidang PTUN pada Kamis (2/11).
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan membatalkan dan mencabut Surat Bupati Penajam Paser Utara tertanggal 18 Juli 2017 Nomor 180/89/Huk/VII/2017 perihal Penjelasan atas Surat Kuasa Hukum 38 honorer tertanggal 15 Juni 2017 Nomor 02/srt-klien/VI/2017 perihal Surat Permohonan Penerbitan SK Pengangkatan CPNS Honorer K2 2013 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Bunyi amar putusan hakim itu memerintahkan kepada tergugat (Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara) dengan kewajiban untuk menetapkan dan menerbitkan SK CPNS para penggugat,” ujar Rasil Rifki.
Dengan dimenangkannya gugatan 38 honorer K2 di PTUN Samarinda tersebut, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar menginstruksikan untuk terus menempuh jalur hukum dengan melakukan upaya banding, bahkan sampai kasasi.
“Kami bersama penggugat sangat kecewa atas sikap yang diambil pemerintah kabupaten mengajukan banding, kami nilai kepala daerah tidak komitmen melakukan pengangkatan honorer K2 sebagai PNS,” tegas Rasil Rifki.
Sesuai hukum acara, kata dia, upaya banding itu merupakan hak dari pihak yang tidak puas dengan putusan PTUN dan langkah tersebut diambil oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai tergugat.
Rasil Rifki menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai proses hukum acara yang ada, karena upaya banding bisa dicabut kapanpun sebelum ada putusan, serta berharap pemerintah kabupaten segera memberi kepastian hukum atas status kepegawaian honorer K2 yang telah dinyatakan lulus tes CPNS tersebut. (bp/hb)