Sekolah di Penajam Terancam Ditutup karena Sengketa Lahan

Ari. B

Ilustrasi.

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak dua Sekolah Dasar dan satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam ditutup karena permasalahan sengketa tanah yang hingga kini belum terselesaikan.

“Sekolah itu adalah Sekolah Dasar Negeri 04 Pantai Lango, Sekolah Dasar Negeri 04 Sepaku dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 06 Semoi 2,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Ia menjelaskan, pada April 2017 ketiga sekolah tersebut sempat disegel oleh ahli waris lantaran tuntutan ganti rugi lahan.

Namun tidak ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara karena usulan ganti rugi lahan sekolah itu yang telah beberapa kali diajukan tidak diakomodir pada APBD.

Dengan tidak diakomodir anggaran ganti rugi lahan tersebut, menyebabkan tiga sekolah terancam tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar-mengajar akibat sengketa lahan yang belum diselesaikan selama puluhan tahun.

Sedangkan pada APBD 2018, usulan anggaran untuk ganti rugi lahan ketiga sekolah tersebut sekitar Rp900 juta dipastikan tertunda seiring penurunan kas daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Akibatnya dua Sekolah Dasar dan satu Sekolah Menengah Pertama itu kembali terancam ditutup karena lahannya masih berstatus milik masyarakat dan belum dilakukan ganti rugi terhadap lahan sekolah itu.

Menurut Marjani, anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paserr Utara pada 2018 menurun lebih kurang Rp50 miliar dari sekitar Rp271 miliar yang diterima pada 2017.

“Anggaran sekitar Rp221 miliar pada 2018 itu termasuk bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah, sebelumnya mengatakan, aset daerah berupa tanah milik daerah rawan berpindah tangan karena belum memiliki legalitas atau bersertifikat.

Ratusan hektare tanah yang tersebar di wilayah Penajam Paser Utara tersebut berupa lahan lokasi gedung, namun hingga kini belum memiliki legalitas atau bersertifikasi, hanya dilengkapi segel.

Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupa tanah hibah dari masyarakat tersebut rawan polemik atau sengketa. Jika tidak segera dilengkapi surat bukti kepemilikan atas tanah itu. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.