Baliho Bacabup Tanpa Izin Terpampang di Penajam

Bagus Purwa

Baliho Calon Pilkada 2018 Masih Bertebaran di Sepanjang Jalan Kilometer Empat Kecamatan Penajam.

Penajam, helloborneo.comBaliho dan spanduk berbagai ukuran bergambar bakal calon bupati dan calon gubernur yang tidak jelas izin pemasangannya masih terpampang di berbagai sudut wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu telah mencopot spanduk dan baliho yang melanggar aturan dan ketentuan itu,” jelas Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Muhtar, ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Ia mengatakan, petugas Satpol PP telah membongkar sejumlah spanduk dan baliho atribut kampanye politik yang dinilai melangar peraturan serta mengganggu keindahan dan ketertiban kota.

Namun, hingga saat ini, spanduk dan baliho bacabup dan bacagub kembali terlihat bermunculan.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2007, reklame yang dipasang harus memiliki izin dan tidak boleh dipasang di sembarang lokasi.

Sementara spanduk dan baliho bacabup dan bacagub justru terpasang di sembarang tempat dan mengindahkan aturan yang ada, tanpa stiker lunas pajak.

“Kami belum bisa bertindak untuk membongkar spanduk atau baliho itu,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara Daud Yusuf, ketika dihubungi terpisah.

Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga belum mengetahui lokasi atau titik pemasangan alat peraga kampanye pilkada yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat.

Daud Yusuf menambahkan, saat ini penertiban spanduk dan baliho pilkada masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, karena Panwaslu belum memiliki kewenangan sebelum ada penetapan pasangan calon.

“Nanti ada peraturan dari KPU dan setelah penetapan pasangan bakal calon masih terjadi pelanggaran, maka Panwaslu yang akan menegur dan menertibkan spanduk atau baliho calon kepala daerah itu,” ucapnya. (bp/hb)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.