Jalur Pariwisata Turunkan Angka Kematian di Jalan

Bagus Purwa

Kota Balikpapan.

Balikpapan, helloborneo.com – Sejumlah ruas di jalan Trans Kalimantan di Provinsi Kalimantan Timur dikonsep menjadi jalur pariwisata dan sudah berhasil menurunkan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas hingga 32 persen.

“Ini menjadi kebanggaan karena kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal bisa ditekan,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Subandriya melalui keterangan pers tertulis yang diterima helloborneo.com, Rabu.

Menurut Subandriya, ruas atau jalur wisata itu dikendalikan oleh polisi bintara yang disebut Bintara Pembina Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas (Babinkamselantas). Mereka selalu bersiaga di ruas yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain petugas, ruas jalur pariwisata juga dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas dan papan hingga baliho berisi peringatan dan informasi.

Banyaknya baliho atau papan peringatan itulah jalur tersebut dinamakan jalur wisata, karena menjadi seperti di daerah wisata yang memajang banyak baliho, papan iklan, atau spanduk, yang berisi berbagai informasi kemudahan pengunjung berwisata.

“Misalnya, ruas di kilometer 23 sampai 30 Jalan Soekarno-Hatta atau jalur Balikpapan-Samarinda. Di titik itu ada bintara yang bersiaga dan berpatroli sehingga warga juga bisa menghubungi mereka melalui nomor telepon yang diinformasikan pada baliho informasi,” jelas Subandriya.

Informasi itu diyakini memudahkan masyarakat untuk mencari atau mendapatkan pertolongan. Menghubungi petugas juga menjadi mudah dan petugas menjadi cepat datang untuk segera memberikan pertolongan.

“Kecepatan mendapatkan pertolongan itu memberi kesempatan selamat yang lebih besar,” ujar Subandriya.

Jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Timur merupakan bagian dari angka 28 ribu hingga 38 ribu nyawa yang melayang di jalan raya di seluruh Indonesia.

Polisi dan semua pihak yang terlibat berusaha terus menurunkan angka kematian itu dengan menggiatkan ketaatan dan kepatuhan kepada aturan lalu lintas dan budaya keselamatan.

“Seperti mengemudi sebelumnya harus sudah mengantongi SIM sebagai tanda kualifikasi menguasai keterampilan dan sikap mental yang dibutuhkan untuk mengemudikan kendaraan yang dimaksud, mengenakan helm saat mengendara motor, atau mengenakan sabuk keselamatan untuk mobil,” tambah Subandriya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.