Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengumumkan jumlah daerah pemilihan pada pemilihan legislatif 2019 di daerah setempat tidak mengalami perubahan, yakni tiga daerah pemilihan (dapil).
Pengumuman tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, pada rapat koordinasi dalam rangka penyusunan daerah pemilih dan alokasi kursi pemilu legislatif 2019 di Penajam, Rabu.
“Alokasi kursi di DPRD juga tidak berubah, yakni 25 kursi,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Saharuddin Yunus.
Ia menjelaskan, penghitungan dari DAK2 (data agregat kependudukan per kecamatan) yang diterima 27 April 2017, ditetapkan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tidak berubah, yakni sebanyak 25 kursi.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan data agregat kependudukan per kecamatan Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 166.544 jiwa.
Dari data DAK2 yang ditetapkan Kemendagri tersebut lanjut Saharuddin Yunus, KPU merekomendasikan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 tetap 25 kursi.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk daerah dengan jumlah penduduk 101.000 sampai 200.000 jiwa ditentukan 25 kursi,” ujarnya.
Sementara untuk Pileg 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya ada tiga dapil yakni dapil Penajam, dapil Waru-Babulu, dan dapil Sepaku.
Bilangan pembagi penduduk di masing-masing daerah pemilihan menurut Saharuddin Yunus, dihitung dari jumlah DAK2 dibagi jumlah dapil dengan 25 kursi.
Dengan perhitungan tersebut tambahnya, untuk dapil Penajam sebanyak 12 kursi, 8 kursi untuk dapil Waru-Babulu dan dapil Sepaku sebanyak 5 kursi.
Penetapan alokasi kursi dan dapil tersebut ditargetkan pada 2018 setelah dilakukan uji publik ke masyarakat, serta mendapatkan persetujuan KPU provinsi dan pusat. (bp/hb)