Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadwalkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah setempat mulai 8 hingga 10 Januari 2018.
“Kami jadwalkan 8, 9 dan 10 Januari 2018 pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Waktu pendaftaran pasangan calon itu lanjut ia, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Untuk pendaftaran di hari terakhir KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu pendaftar atau pasangan cabup-cawabup hingga pukul 00.00 Wita.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara berharap seluruh partai politik segera mempersiapkan kandidat yang akan diusung menjadi peserta pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar pada 27 Juni 2018.
Feri Mei Effendi menyatakan, KPU telah memberikan dokumen yang harus dipersiapkan partai politik untuk di lengkapi bakal pasangan calon atau tim sukses.
“Seluruh dokumen pendaftaran termasuk formulir yang telah diberikan itu harus dibawa saat pendaftaran pasangan bakal calon cabup-cawabup,” tegasnya.
Sebagai persiapan membuka pendaftaran pasangan calon cabup-cawabup tersebut KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan sosialisasi pencalonan kepada seluruh pimpinan partai politik.
Dasar hukum pendaftaran pasangan calon cabup-cawabup menurut Feri Mei Effendi, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sedangkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon cabup-cawabup, jika memenuhi perolehan kursi atau suara sah dengan jumlah minimal yang ditetapkan KPU daerah sesuai keputusan Nomor 43/PL.03.2-Kpt/6409/KPU-Kab/XII/2017.
Feri Mei Effendi menjelaskan, dalam keputusan disebutkan partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit memperoleh 20 persen dari kursi DPRD dengan perhitungan kursi hasil pemilu legislatif 2014.
“Perhitungannya 20 per 100 atau partai yang memiliki lima kursi di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang dapat mengusung dan mendaftarkan pasangan bakal calon cabup-cawabup,” jelasnya.
Sedangkan perolehan suara sah tambah Feri Mei Effendi, paling sedikit 25 persen atau 21.483 dari 85.923 jumlah akumulasi perolehan suara sah partai politik pada pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara 2014. (bp/hb)