Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diingatkan untuk tidak terlibat langsung dalam kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018, jika tidak ingin dijatuhi sanksi.
Asisten III Bidang Admnistrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu, mengatakan, pemberian sanksi bagi PNS yang terlibat langsung dalam kampanye pilkada ditentukan oleh tim kode etik.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk tim kode etik untuk mengawasi PNS atau Aparatur Sipil Negera (ASN) sepanjang penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Personel tim kode etik yang dibentuk itu sifatnya situasional (adhoc) dan dibentuk pada saat terjadi pelanggaran.
“Masing-masing anggota tim kode etik itu akan diberikan SK (surat keputusan) oleh kepala daerah,” jelas Alimuddin.
Pemberian sanksi bagi pejabat eselon II yang terlibat langsung kampanye ditentukan oleh tim kode etik yang dibentuk kepala daerah tersebut.
Sedangkan untuk pejabat eselon III ke bawah menjadi tanggung jawab Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan tegas melarang PNS atau ASN ikut berkampanye secara aktif.
“Semua ASN dan PNS dilarang secara aktif berkampanye mendukung pasangan calon yang bertarung pada pilkada. Mereka harus netral,” ujar Alimuddin.
Ia menegaskan, tim kode etik bertugas mengawasi ASN dan PNS yang terlibat langsung dalam kegiatan kampanye pilkada serentak 2018.
“Seluruh PNS dan ASN dilarang menghadiri deklarasi dan menyosialisasikan pasangan calon melalui media sosial maupun langsung ke masyarakat,” tambah Alimuddin. (bp/hb)