MR Saputra

Kabupaten PPU.
Penajam, helloborneo.com – Sebanyak enam rumah warga Desa Telemow, Kecamatan Sapaku, Kabupaten Penajam Pasr Utara, Kalimantan Timur, terancam digusur oleh PT ITCHI karena berada di atas lahan hak guna usaha perusahaan tersebut.
Kepala Desa Telemow Wakid Santoso, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, mengatakan, terus berupaya agar PT ITCHI tidak melakukan penggusuran terhadap enam rumah milik warga tersebut.
Dan sampai saat ini lanjut ia, masih menunggu kepastian terkait permasalahan HGU (hak guna usaha) PT ITCHI yang barada di kawasan Desa Telemow.
Permasalahan lahan HGU milik PT ITCHI di kawasan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku hingga 2018 tidak kunjung terselesaikan, dan rumah warga yang diduga berada di kawasan HGU itu terancam digusur.
Warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku juga sempat mengadu permasalahan HGU PT ITCHI kepada DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Warga Desa Telemow mempersoalkan rumah dan kebun warga yang berada di atas lahan seluas 92 hektare akan digusur karena masuk dalam wilayah HGU milik PT ITCHI.
Namun menurut sejumlah warga Desa Telemow, permasalahannya perpanjangan izin HGU yang diberikan kepada PT ITCHI tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.
“Perpanjangan izin HGU PT ITCHI itu diterbitkan pada April 2017, dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkap Wakid Santoso.
Pemerintah Desa Telemow masih menunggu tawaran dari PT ITCHI menyangkut penandatanganan surat kesepakatan terkait bangunan dan kebun yang berada di atas lahan HGU itu.
Wakid Santoso menjelaskan, perpanjangan HGU tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat, sebelum izin HGU itu kembali diperpanjang karena PT ITCHI sempat tidak melakukan kegiatan di areal tersebut.
“Kami tetap berupaya ada kebijakan dari PT ITCHI menyangkut bangunan dan kebun yang berada di lokasi HGU itu,” tambahnya. (bp/hb)