Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Sebanyak tiga pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinyatakan lolos tes kesehatan, psikologi dan narkoba.
Pengumuman hasil tes kesehatan, psikologi dan narkoba peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Saharuddin Yunus didampingi Ketua KPU Feri Mei Effendi di Penajam.
“Hasil pemeriksaan ketiga peserta pilkada diterima KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa (16/1) sekitar pukul 20.00 Wita,” jelas Saharuddin Yunus.
Hasil pemeriksaan peserta pilkada tersebut diterima dari Ketua Tim Pemeriksa di gedung Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman Samarinda.
“Tim pemeriksa memberikan hasil tes ketiga peserta pilkada tidak bersamaan dan setelah dilihat hasilnya, tes kesehatan, psikologi dan narkoba ketiga peserta pilkada memenuhi syarat,” katanya.
Secara umum, laporan tim medis menyatakan tiga pasangan bakal calon sehat jasmani, rohani dan juga bebas narkoba.
“Tim medis hanya melampirkan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pada laporan medisnya, catatan khusus lainnya kewenangan tim medis untuk menyampaikannya,” tegas Saharuddin Yunus.
Pemeriksaan kesehatan, psikologi dan narkoba bacabup-bacawabup dilakukan Ikatan Dokter Indonesia Kaltim, Himpunan Psikologi Indonesia Kaltim dan Badan Narkotika Provinsi Kaltim pada 12-13 Januari 2018 di RSUD AW Sjahranie Samarinda.
Dengan dinyatakan lolos tes kesehatan, psikologi dan narkoba, ketiga pasangan bacabup-bacawabup tinggal melengkapi persyaratan yang masih kurang sebelum ditetapkan sebagai calon resmi peserta Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018.
Saharuddin Yunus menyatakan, berkas administrasi ketiga pasangan bakal calon yang diserahkan saat mendaftar masih ada yang kurang, misalnya pasangan Mustaqim MZ-Sofyan Nur belum melampirkan foto berpasangan sebagai bakal calon, sedangkan pasangan Andi Harahap-Fadly Imawan dan Abdul Gafur Mas`ud-Hamdam belum menyertakan pernyataan mundur dari instansi atau lembaga.
Surat pengunduran diri itu wajib dipenuhi untuk bakal calon wakil bupati Hamdam yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Fadly Imawan juga yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Paser.
“Penyerahan perbaikan berkas atau dokumen persyaratan pasangan bakal calon tersebut paling lambat harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada 20 Januari 2018,” jelas Saharuddin Yunus. (bp/hb)